Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Rapat ini untuk meminta masukan terkait rencana uji kelayakan terhadap calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Rapat dimulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (09/04). “Agenda tunggal adalah meminta masukan ke pimpinan PPATK dan KPK untuk beri masukan terhadap calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti," ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat.
Semua pimpinan KPK yaitu Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Johan Budi, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja hadir. Ketua PPATK M Yusuf juga hadir. Absensi rapat ditandatangani oleh 30 orang anggota. Hingga pukul 14.15 WIB, rapat masih berlangsung dengan masukan dari KPK dan PPATK.
Dalam rapat itu, KPK memberi apresiasi terhadap Badrodin karena patuh melaporkan harta kekayaan. Badrodin juga dinilai sebagai figur yang dapat berkoordinasi dengan KPK secara baik, selama ini.
“Yang bersangkutan termasuk salah seorang yang patuh melaporkan harta kekayaannya. Dari permulaan selalu update kekayaanya," ujar Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.
Badrodin terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 20 Mei 2014. Selain itu, belum ada transaksi mencurigakan dari Badrodin. "Mengenai dengan TPPU atau suspicious transaction, belum menerima laporan dari PPATK," ucap Ruki.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menambahkan, Badrodin sangat membantu kinerja KPK di sektor minerba serta tentang penindakan. “Pak Badrodin Haiti turut mensukseskan pencegahan pada bidang minerba. Dengan bantuan Polri kami berhasil mengimbau kepada kepala daerah mencabut tambangnya. Meningkat tajam lebih dari Rp10 triliun," ujar Adnan.
Sementara itu, PPATK menyampaikan tidak ada masalah soal transaksi terkait Badrodin.
“Memang pada awal 2009, Komjen Badrodin Haiti masuk yang dilaporkan kepada PPATK pada Bareskrim. Kemudian laporan PPATK itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim dengan melakukan penyelidikan," ujar Ketua PPATK M Yusuf.
Yusuf menuturkan pada tanggal 15 Juli 2010 Bareskrim menyelesaikan penyelidikan dan berkesimpulan seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan. Yusuf menyebut, nilai transaksi Komjen Badrodin tidak terlalu besar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved