Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, berhasil membebaskan dua nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Serui, Papua, dari jerat hukuman Pengadilan Vanimo, Papua Nugini.
“Baren Waroi dan Franky Wanggai lolos dari vonis hukuman penjara. Seorang lagi WNI Luky Waroi dijerat hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan illegal fishing di perairan Papua Nugini (PNG) Wutung, yang berbatasan dengan Jayapura, Papua,” demikian disampaikan siaran pers Konsulat RI Vanimo, Minggu (21/09).
Ketiga warga Papua ini ditangkap aparat keamanan PNG pada 6 September 2014 karena dianggap melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan boat bermesin tempel dan pemilikan bom ikan (dopis).
Saat proses penahanan di kantor Polisi Vanimo, proses penyidikan dan menjalani proses persidangan, Konsulat melakukan pendampingan.
Konsuler RI di Vanimo, Jahar Gultom, mengatakan, dirinya ikut melihat jalannya pembacaan vonis hakim di Pengadilan Vanimo pada 19 September 2014. Konsulat RI menyiapkan pengacara untuk meminta keringanan hukuman bagi warga Papua itu dengan pertimbangan bahwa illegal fishing tidak dengan skala bisnis tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru pertama kali dilakukan, dan dua warga (Baren Waroi dan Franky Wanggai) hanya ikut-ikutan saja.
“Atas upaya Konsulat itu, akhirnya Baren Waroi dibebaskan terlebih dahulu dan dititipkan di Konsulat sejak 8 September 2014,” kata Jahar.
Selain itu, Franky Wanggai dijatuhi denda dan proses pembayaran denda sudah dilakukan bersama dengan pihak keluarga. "Dari proses awal kami peroleh informasi ditangkapnya tiga warga Indonesia asal Papua ini, kita menghubungi pihak keluarga dan mengoordinasikan dengan aparat keamanan setempat. Selain itu, kami tunjuk juga pengacara setempat untuk mendampingi warga kita ini sehingga diperlakukan secara adil," kata Jahar Gultom.
Jahar mengatakan, Konsulat melalui pengacara berupaya agar Luky Waroi yang dijerat hukuman 5 tahun penjara dapat dibebaskan, namun barang bukti berupa 6 buah bom ikan, "cool box" dan kapal ukuran 23 mesin 40 PK menguatkan vonis hakim dimaksud.
“Upaya-upaya masih terus dilakukan konsulat yaitu berkoordinasi dengan pengacara, pihak keluarga dan otoritas terkait lainnya di Vanimo,” kata Jahar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved