Perseteruan antara Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dengan KPK membuat bingung publik. Langkah Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki terkait dengan penunjukan langsung dalam pengadaan alat penyadap terlihat sebagai serangan balik terhadap KPK yang sebelumnya memeriksanya.
Beberapa kalangan menilai laporan Yusril itu salah alamat. Ruki tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus tersebut karena penunjukan langsung yang dilakukannya seizin Presiden.
Direktur Indonesian Court Monitoring Denny Indrayana menilai langkah tersebut sama artinya dengan menyalahkan Presiden yang memberikan izin penunjukan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah saatnya Presiden menegur Yusril," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menilai, sikap Yusril yang sangat reaktif itu mengesankan bahwa Yusril terpojok. Dengan manuver itu, katanya, Yusril seolah-olah ingin mengatakan bahwa sebagai Mensesneg ia kebal hukum.
Seperti diberitakan, Kamis pekan lalu, Yusril diperiksa KPK terkait dengan penunjukan langsung dalam pengadaan sistem identifikasi sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kasus itu KPK menahan dua tersangka.
Untuk mengakhiri perdebatan yang semakin membingungkan publik, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra Zein Patra mengatakan, untuk mengakhiri perdebatan, Presiden sebaiknya memberikan pernyataan politik terkait dengan pengadaan alat penyadap KPK. Kalau memang yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan keputusan presiden, Presiden harus menyatakan hal tersebut. "Ini untuk menghentikan kontroversi. Presiden harus menjelaskan supaya publik mengetahui yang sebenarnya," katanya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat A Muhaimin Iskandar juga menilai pelaporan dugaan korupsi Ketua KPK oleh Yusril menimbulkan kebingungan publik atas penegakan hukum di Indonesia. "Konflik di antara mereka merupakan lelucon terbesar tahun ini. Konflik tersebut tidak perlu terjadi jika ada penegakan hukum yang tegas," ujarnya.
Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, juga menyesalkan perseteruan yang terjadi antara KPK dan Mensesneg. Ia melihat ada tata krama politik yang diabaikan. "Semestinya KPK meminta izin kepada Presiden sebelum memeriksa Yusril," tutur Nasution.
Ia melihat adanya persoalan substansial, yaitu lemahnya koordinasi dan supervisi dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved