Rencana Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan larangan kepada Rumah Sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan bagi perokok dengan menggunakan Jamkesmas, ditentang oleh Komunitas Kretek. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap diskriminatif bagi para perokok. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada rakyat haruslah adil dan tidak diskriminatif.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Para perokok juga mempunyai hak kostitusional dan tidak boleh dibedakan atas kesetaraan perlakuan hukum dan kebijakan,” ujar Abhisam Demosa, Koordinator Nasional Komunitas Kretek melalui rilis yang diterima politikindonesia.com, Minggu (27/01).
Sebelumnya, dalam agenda sosialisasi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, di kantor Kementerian Kesehatan, Menkes mengutarakan rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, anggaran Jamkesmas tahun ini sebesar Rp7,4 triliun, tapi bisa saja Rp2 triliun dihabiskan untuk mengobati perokok.
Lebih jauh lagi, Komunitas Kretek beranggapan bahwa pernyataan Menkes tersebut merupakan sebuah sikap yang inkonstusional, karena setelah Putusan Perkara No.57/PUU/2011 yang dalam amar putusannya kurang lebih menyatakan rokok adalah barang yang legal atau setidak-tidaknya tidak ada ketentuan yang menyatakan lain. Dengan adanya ancaman dari Menkes tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk cuci tangan pemerintah untuk melayani kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Bayangkan saja, jumlah perokok di Indonesia jumlahnya sampai 60 juta lebih. Jika semua perokok tidak mendapatkan layanan kesehatan dari Negara, maka itu artinya pemerintah hendak menafikan tugas dan tanggungjawabnya,” ujar Abhisam.
Kata Abhisam lebih jauh, rokok juga merupakan barang legal dan tidak seharusnya pengkonsumsi barang legal itu diperlakukan diskriminatif. “Padahal orang-orang yang mengkonsumsi narkoba yang merupakan barang illegal saja tidak dihilangkan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar dia.
Namun demikian, Menkes sendiri mengakui belum dapat menentukan apakah perokok akan dicabut haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Karena hal tersebut dijamin dalam UU Kesehatan. Dan akan mempersilahkan masyarakat untuk membahas dan menilai hal tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved