Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pemantau pelaksanaan pilkada serentak 2018. Tim tersebut bertugas memastikan proses pelaksanaan pilkada sesuai aturan terkait persoalan HAM.
“Menjadi penting untuk menciptakan pilkada yang bermartabat, dalam arti pilkada yang bebas dari diskriminasi bermuatan SARA, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak memilih bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," terang Wakil Ketua bidang internal Hairansyah yang menjadi Ketua Tim Pemantau Pilkada Serentak, di Jakarta, Senin (12/02).
Hairansyah mengatakna, tim pemantauan pilkada ini dibentuk terutama untuk melindungi hak memilih kelompok rentan dan minoritas. Tim Pemantau ini akan berkoordinasi dengan pihak terkait penyelenggaraan pilkada yakni KPU, Bawaslu, Kemendagri termasuk Polri.
“Nantinya akan memberikan porsi pendidikan HAM terkait pemilu melalui berbagai kegiatan seperti kampanye, workshop, seminar, dan FGD dan pemantauan lapangan kepada pihak yang terlibat," ujar dia.
Tim Pemantau Pilkada ini nantinya akan memantau 8 provinsi yang dinilai rawan konflik. Tim akan membuka posko pengaduan di masing-masing kantor perwakilan provinsi dengan bantuan personel dari LSM dan kampus yang bekerja sama.
"Sesuai dengan fokus dan tujuan pemantauan akan dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan timur, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua," terang Hairansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved