Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, jika Miss World ke-63 jadi dilaksanakan di Indonesia, maka kontes kecantikan itu melanggar hak asasi masyarakat Indonesia.
"Perhelatan Miss World 2013 sebaiknya tidak diselenggarakan di Indonesia. Bahwa itu dipandang sebagai kebebasan (bagian dari HAM) kita hormati. Tapi ketika itu diselenggarakan di Indonesia, justru menjadi pelanggaran HAM," kata Maneger Nasution, Selasa (27/08).
Menurut Maneger, perlu ada batasan dalam kebebasan yang dianut di Indonesia. Maneger menilai kontes kecantikan tak sesuai dengan budaya Indonesia, sehingga Miss World tak layak digelar di bumi pertiwi.
"Sesuai pasal 28J UUD 45, kebebasan dibatasi oleh UU, susila, agama. Bagi masyarakat Indonesia, wanita adalah ibu, kehormatan bangsa. Kecantikannya bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Budaya kita lekat dengan santun, tata krama, dan menjunjung tinggi kearifan," kata Maneger.
Maneger mengatakan, kalau pemerintah mengizinkan lembaga kontes kecantikan dunia menyelenggarakan perhelatan Miss World di Indonesia maka hal ini jelas melampaui keadaban kita sebagai bangsa.
Ajang Miss World ke-63 akan diadakan di Jakarta dan Bali pada 28 September 2013. Peserta akan dikarantina di Nusa Dua Bali dan malam penganugerahan dilakukan di Sentul International Convention Center, Bogor. Miss World 2012 Yu Wenxia dijadwalkan akan memberikan mahkota kepada pemenang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved