Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan ini terkait proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
“Kami bersama melaporkan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan BW ke Propam Mabes," terang Arif Nur Fikri dari Divisi Sipil dan Politik Kontras, kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/02).
Alasan pelaporan ini, karena penangkapan terhadap BW dilakukan sewenang-wenang dan berlebihan. “Konten penangkapan ada di kuasa hukum," ujarnya.
Dikatakan Arif, penangkapan ini merupakan bukti bahwa Bareskrim Polri tak mengindahkan prosedur hukum. Bahkan ada upaya melemahkan KPK. Dalam laporan kali ini, Kontras dan ICW mengajak masyarakat untuk mengadukan pelanggaran tersebut.
“Partisipasi publik ini sangat penting sebagai upaya masyarakat sipil untuk turut serta dalam melakukan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia," ujar Arif.
Sejauh ini, sudah ada 30 orang yang berpartisipasi memberikan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda bahwa mereka ikut melaporkan Budi Waseso ke Propam Polri. Laporan ini akan dibuat secara bergelombang.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan BW sebagai tersangka pada 23 Januari lalu atas dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu ketika bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Peristiwa itu menyusul penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK, 13 Januari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved