Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan hak inisiatif rancangan undang undang (RUU) tentang Badan Perbukuan Nasional (BPN). Pembentukan BPN dimaksudkan untuk mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan insan perbukuan. Sehingga buku-buku ke depan bisa didapat dengan mudah, murah, gampang diakses dan bermutu.
"Badan ini sudah kami diskusikan dalam pembahasan tahap 1 RUU Sitem Perbukuan dengan pemerintah. Walaupun masih dalam perdebatan dengan MenPAN-RB, ada kekhawatiran karena sebelumnya pernah dibentuk Dewan Perbukuan," kata Ketua Tim Panja RUU Sisbuk, Sutan Adil Hendra usai pertemuan dengan Sekda Prov. Jambi dan sejumlah insan perbukuan Jambi, Jumat (14/10).
Padahal Badan Perbukuan Nasional berbeda dengan Dewan Perbukuan dahulu, saat berbentuk dewan ketuanya presiden, wakilnya para menteri terkait.
"Kami usulkan Badan Perbukuan Nasional diisi oleh eselon 1, karena bagian pengawasan buku (Puskurbuk) yang ada di Kemendikbud sekarang dipegang eselon 3. Sehingga tidak bisa mengambil keputusan langsung," kata politisi Dapil Jambi ini.
Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) saat ini juga hanya memiliki kewenangan pengawasan pada buku pendidikan yang dibuat kementerian, sedangkan buku umum tidak bisa diawasi.
Anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi menjelaskan, Badan Perbukuan Nasional ini akan berbeda peran dan fungsi dari dewan perbukuan yang lama.
"Badan ini selain membuat kebijakan, tetapi juga sebagai eksekutor. Sehingga, kalau ada buku tidak layak bisa langsung ditindak. Dan Badan ini bisa mengawasi isi buku yang tidak sesuai, lalu bisa menkoordinir kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi" kata Politisi F-Gerindra itu.
Selain itu, Badan Perbukuan nantinya akan merumuskan bagaimana penulis dan penerbit bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved