Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah anak memulai pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai Perppu Kebiri. Ditargetkan, keputusan soal Perppu dapat diambil pada pekan depan.
Hari ini, Komisi VIII DPR menggelar rapat pimpinan untuk menetapkan jadwal pembahasan hingga pengambilan keputusan. “Targetnya di masa sidang ini harus diputuskan," kata Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain usai rapim di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/07).
Berdasarkan jadwal, Komisi VIII DPR akan melakukan rapat internal soal Perppu Kebiri pada Selasa (19/07) besok. Setelah itu, Perppu baru akan dibahas bersama pemerintah pada Kamis (21/07).
Perwakilan pemerintah yang diundang adalah Menteri PPPA Yohana Yembise, Mensos Khofifah Indar Parawansa dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Menkes Nila Moeloek dan Menag Lukman Hakim juga akan diundang.
Pengambilan keputusan tingkat I di komisi akan dilakukan pada Senin (25/07) pekan depan. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan Masa sidang DPR akan berakhir pada Kamis (28/07) pekan depan. Sebelum penutupan, ada jadwal paripurna pada Selasa (26/07). Diharapkan, sikap DPR terhadap perppu tersebut dapat diputuskan dalam paripurna tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved