Komisi II DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur persyaratan atau larangan pasangan calon tunggal kepala daerah di suatu daerah. Sebab pasal yang digugat tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Saya kira MK harus menolak gugatan yang diajukan karena bukan normanya yang bermasalah atau tidak bertentangan dengan konstitusi melainkan implementasi norma di beberapa daerah saja," kata Anggota Komisi II DPR Frans Agung Mula Putra Natamenggala, Rabu (09/09).
Menurut Frans, MK harus menghormati legal policy yang dibuat pembentuk Undang-Undang (UU) yakni minimal dua pasangan calon. Sebab, persoalan calon tunggal ini bukan pada norma melainkan pada implementasi norma yang terkooptasi kepentingan politik.
Frans berharap, langkah KPU membuka kembali pendaftaran untuk menyelesaikan persoalan pasangan calon tunggal seperti di Surabaya, Mataram seperti saat ini tidak terjadi lagi karena akan berimplikasi pada proses Pilkada selanjutnya.
MK harus jernih dalam mengkaji pasangan calon tunggal dalam uji materi yang sedang diajukan saat ini. "Sebab bisa berdampak sangat luas bahkan bisa merambat ke Pemilihan Presiden melalui amandemen UUD 1945," kata Politisi Partai Hanura ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved