Aparat dari Kodim 0203/ Langkat dan Koramil 07 Stabat menyita 4 unit truk Mitsubishi Colt Diesel 150 PS bermuatan bawang merah yang diduga ilegal. Truk pengangkut bawang merah itu diamankan di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Gebang, dan Jalan Sudirman, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (19/02).
Empat unit truk dengan nomor polisi BK 9224 DB, BL 8115 JK, BK 9236 CI dan BL 8770 NL itu membawa muatan bawang merah sebanyak kurang lebih 24 ton asal India.
Pengemudi truk yang diamankan, yakni P (22) asal Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, A (46) dari Sei Liput, Aceh Tamiang, S (37) warga Sei Liput, Aceh Tamiang, dan IH (33) asal Dusun Bukit DDS, Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sepanjang jalan dari daerah Sei Hiu, Aceh Tamiang, sampai ke Kabupaten Langkat sering terdapat truk pengangkut bawang ilegal menuju daerah Langkat dan Kota Medan.
Kemudian, Prajurit TNI melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat unit truk tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terbukti keempat truk yang diamankan tidak di lengkapi surat resmi dari pihak bea dan cukai, hanya berupa bon faktur pembelian yang tidak jelas," kata Komandan Kodim 0203 Langkat Letkol Inf Roy Hansen J Sinaga.
Aparat Kodim Langkat masih melakukan pemeriksaan terhadap para sopir yang membawa truk pengangkut bawang tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved