Sejak awal, soal penjualan saham PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) memang sudah cacat. Awalnya hanya diizinkan 31%, lantas ditambah sehingga menjadi 51%. Alasan yang dipaksakan pemerintah ketika meminta tambahan porsi yang akan dijual adalah agar penjualan BCA menjadi mudah dan gampang.
Mudah dan gampang? Sebuah kata praktis yang akhirnya membuat saham BCA carut marut. Mudah untuk dimanipulir dan gampang untuk mendapatkan komisi. Itulah kata yang paling tepat untuk menterjemahkan alasan tersebut.
Setelah berbagai pihak memberikan penilaian buruk dari berbagai pihak, kini Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sudah saling salah menyalahkan dalam penanganan penjualan 51% saham BCA.
BPPN, BI, dan Bapepam yang sangat berperan dalam proses tender ini, semua cuci tangan. Ketiga lembaga ini berupaya sekuat dan semampunya untuk melindungi diri agar tidak disalahkan. Masyarakat tahu, bahwa sembilan konsorsium calon investor BCA sudah bersiap-siap untuk mengeksekusi bank cantik peninggalan keluarga Sudono Salim, yang bisa jadi akan diambil lagi oleh konglomerat yang sangat berjaya pada masa pemerintahan Soeharto.
Bagaimana tidak mudah dan gampang, sebab celah dan lorong yang sudah disiapkan oleh BPPN untuk menghadapi serbuan calon investor strategis yang ada lembut dan empuk.
Lihat saja, hingga kini hanya menyatakan bahwa kriteria yang dipakai adalah kriteria standar yang berlaku di BPPN. Sementarayang menjadi tolok ukur untuk menentukan pembobotan kriteria, juga tidak jelas dan tidak transparan
Disamping itu, BPPN juga tidak memiliki mekanisme yang jelas dan transparan untuk menjamin secara materiil bahwa sumber dana investor strategis tidak bersumber dari money laundering, pinjaman bank dalam negeri, serta dari Salim Group. Ditambah lagi, BPPN tidak pernah berniat untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelanggar larangan berafiliasi dengan pemilik lama.
Yang aneh, mengingat waktu yang sudah mepet, BI pun tidak memberi kejelasan tentang kapan fit and proper test harus dilakukan. Dan yang paling kontroversial dilakukan BPPN adalah didalam dokumen dinyatakan bahwa fit and proper test dilakukan setelah penentuan pemenang. Sementara dalam keterangannya, pejabat BPPN menjelaskan bahwa fit and proper harus dilakukan sebelum pengumuman pemenang. Cilakanya lagi, hingga kini BPPN belum menentukan estimate price.
Pertanyaannya kemudian, apakah semua persyaratan tentang tolok ukur menentukan calon investor strategis, pembobotan dan mekanisme yang jelas, penentuan pemenang tender, serta adanya jaminan dan sanksi terhadap kebenaran materiil dari data yang dinyatakan investor strategis tidak diperlukan? Atau memang sengaja dilupakan--seolah-olah tidak tahu.
Bagaimana suara DPR tentang menyataan ini? DPR memang telah memberikan kriteria secara global dalam tender BCA, namun bukan berarti kriteria tersebut bukan tanpa prasyarat yang khusus. Untuk itu, dalam pelaksanaan teknisnya, DPR meminta agar BPPN memberikan pembobotan untuk masing-masing kriteria, ungkap Faisal Baasir, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Oleh karena itu, sebelum pemenang tender BCA diumumkan, BPPN harus melakukan standarisasi kuantitatif untuk masing-masing kriteria. Standarisasi kuantitatif tersebut harus ditetapkan secara transparan dan diumumkan kepada publik.
Bila semua itu tidak dilakukan, tentu celah-celah yang ada memang dipersiapkan untuk bisa digunakan guna memenangkan salah satu penawar. Dan ternyata ini memang ditiadakan agar mudah kongkalikong dan gampang mendapat komisi?
Catatan akhir buat rakyat:
1. Calon investor jangan hanya menyerahkan bid deposit. Bukti pendanaan harus berupa bank guarantee ataupun bukti sumber pendanaan yang diakui keabsahannya.
2. Penyaringan calon investor dilakukan oleh Bapepam. Badan ini harus mengeliminasi kemungkinan penggunaan nominee. Untuk itu, harus dikeluarkan aturan pembatasan nominee sebelum penyerahan penawaran akhir pada 28 Januari mendatang.
3. Pemerintah harus mengekspos secara luas, siapa yang bertanggungjawab di balik transaksi.
4. BI harus melakukan Fit and proper test yang dalam dan teliti terhadap calon investor yang sudah tersaring oleh persyaratan-persyaratan sebelumnya.
5. Penentuan pemenang tender harus melibatkan BPPN, BI, dan Bapepam. Ketiga institusi ini harus bertanggung jawab terhadap keputusan pemenang tender. Dan bila dikemudian hari diketemukan pelanggaran atas persyaratan yang ada, maka mereka siap digantung oleh pengadilan rakyat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved