Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkan kewenangan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga tidak lagi punya kewenangan memberi tanda bintang anggaran dan mengurusi detail anggaran hingga satuan 3.
“Putusan MK sesungguhnya memiliki sifat yang positif karena mengurangi marwah DPR. Marwah yang sesungguhnya, yang semestinya, jangan terlalu detail mengurusi sektor-sektor anggaran kementerian dan lembaga," terang Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada pers di kantornya, Jumat (23/05).
Busyro menyebut, dengan kewenangan DPR yang terlalu besar, terbukti malah membuka peluang yang besar terjadinya praktek korupsi. Salah satu contohnya adalah Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin, mantan anggota banggar DPR yang dijerat kasus korupsi wisma atlet. “Ternyata malah menjerat sejumlah anggota DPR. Mudah-mudahan anggota DPR bisa legowo," ujar Busyro.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara dengan memangkas sebagian kewenangan Banggar tetapi menolak membubarkan Banggar.
MK menganggap pasal 15 ayat 5 nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta pasal 71 huruf g UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentang dengan pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan Banggar harus dibatasi saat membahas anggaran teknis di kementerian. DPR seharusnya tidak membahas anggaran hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan 3.
Selain itu MK juga menghapus kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang terhadap anggaran yang dianggap belum menenuhi syarat. DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju. “Pemberian tanda bintang mengakibatkan anggaran tersebut tidak mendapat otoritasi untuk digunakan. Butuh adanya kejelasan kewenangan DPR saat menjalankan fungsinya. Menyetujui atau tidak menyetujui dengan tidak menunda pencairan," demikian bunyi pertimbangan putusan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved