Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan suap vonis dalam kasus tindak pidana korupsi honor pembina rumah sakit M Yunus, Bengkulu.
Selain mencokok dua hakim, penyidik KPK juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 juta.
Kedua hakim tersebut adalah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Bengkulu, Toton, dan Ketua Pengadilan Negeri Kepahyang, Kabupaten Kepahyang, Janner Purba.
Selain dua hakim Tipikor itu, KPK juga menangkap dua warga yakni, istri, dan seorang anak Janner Purba, serta seorang Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dari penggeledahan, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp150 juta. Uang tunai tersebut tersimpan di sebuah koper dan disembunyikan di dalam kamar pribadi di rumah dinas Janner di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Pasar Kepahyang, Kabupaten Kepahyang.
KPK menangkap Janner Purba saat berada di luar rumah yakni dalam perjalanan bersama istri dan seorang anaknya, Senin sore (23/05), sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan, Toton diringkus saat tengah berada di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Selain Toton, penyidik turut menangkap Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Billy. Sementara itu, dua warga sipil yang identitasnya belum diketahui diringkus setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik KPK. Kedua warga tadi diduga kuat sebagai kurir yang mengantarkan uang tunai Rp150 juta kepada Janner Purba.
Selain itu, penyidik KPK turut mengamankan dua tersangka lain yakni Edi Santoni dan Safri Safei.
Penangkapan dua hakim ini dilakukan atas dugaan suap jelang pembacaan amar putusan dalam kasus tindak pidana korupsi honor pembina rumah sakit M Yunus, Bengkulu, yang rencananya akan digelar hari ini, Selasa (24/05), di Pengadilan Negeri, Bengkulu.
Dalam kasus tersebut, mantan Wadir Umum dan keuangan RS M Yunus, Edi Santoni, dan mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei, duduk sebagai terdakwa.
Hingga pukul 22.00 WIB, kedelapan terduga masih dalam pemeriksaan di ruang Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu. Belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK maupun Kapolda Bengkulu.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkan hakim JP yang ditangkap oleh tim OTT lembaga antirasuah merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kapahiang, Provinsi Bengkulu. "Dia juga hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bengkulu," kata Suhadi di Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Namun, Suhadi enggan merinci lebih detail mengenai perkara yang sedang ditangani oleh KPK tersebut. "Pokoknya OTT, belum tahu berapa uang yang diterima masalah apa belum tahu. Kalau dinyatakan sudah tersangka, maka akan diberhentikan sementara," kata Suhadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved