Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin ternyata mengetahui pengumpulan uang untuk menyuap auditor BPK. Hal tersebut dinyatakan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusuma, terdakwa kasus penyuapan auditor BPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (8/8).
"Meskipun tidak secara detil, tetapi saya menyampaikan semuanya kepada Ketua KPU terutama menyangkut pemenuhan sisa dari Rp300 juta tersebut setelah penyerahan uang pertama senilai Rp150 juta pada 3 April," kata Mulyana menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Masruddin Chaniago.
Mulyana juga mengaku bahwa empat l empat lembar travel check yang masing-masing bernilai Rp25 juta didapat dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin setelah tanggal 3 April. Setelah menerima travel check tersebut, Mulyana lantas melapor ke Ketua KPU. "Saya tidak tahu uang itu dari mana, tetapi saya memang melapor kepada Ketua (KPU) dan mengatakan bahwa masih ada kekurangan dana sekitar Rp150 juta," jelas Mulayan.
Ketika ketua majelis hakim Masruddin Chaniago menanyakan apakah Mulyana minta bantuan kepada Ketua KPU untuk menutup kekurangan dana, Mulyana membenarkan hal itu.
Seperti sudah diketahui umum, Dugaan penyuapan berawal dari pembicaraan di Hotel Borobudur tanggal 10 Maret 2005 antara auditor BPK Khairiansyah Salman dan Mulyana selaku ketua panitia pengadaan kotak suara Pemilu 2004 dan pelaksana harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo dan staf Biro Keuangan KPU Mubari yang diperoleh kesepakatan untuk memberikan uang senilai Rp300 juta pada Khairiansyah agar laporan BPK tentang pengadaan kotak suara Pemilu tidak bernada bias.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yaitu pada pertemuan pada 3 April di Hotel Ibis kamar 609 dan 8 April di kamar 709 di hotel yang sama. "Uang pada pertemuan pertama berasal dari saya, sebesar Rp50 juta dan sisanya dari bapak Mubari yang saya tidak tahu berasal dari siapa saja," ungkap Mulyana pelan.
Menurut Mulyana sebetulnya Mubarilah yang menjadi perantara dan sedianya akan menyerahkan uang kepada Khairiansyah Salman tetapi karena pada tanggal 31 Maret Mubari mengambil cuti karena anaknya sakit, maka dia mengambil alih tugas Mubari. Tangal itu pulalah Mulyana mengaku dihubungi Khairiansyah untuk bertemu.
"Pada 31 Maret itu juga saudara Khairiansyah menghubungi saya dan saya menangkap kesan bahwa dia dalam kondisi takut dan tidak mau berhubungan dengan orang selain saya," kata Mulyana menjelaskan keberadaannya saat tertangkap basah tengah berada di kamar 709 Hotel Ibis pada 8 April.
Mulyana juga menjelaskan pada majelis hakim bahwa tujuan dari pemberian uang senilai Rp300 juta tersebut adalah agar laporan tim audit BPK tidak bernada bias. Ia menolak jika dirinya disebut meminta agar Khairiansyah Salman mengubah laporan BPK agar tidak memuat indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atau pidana.
"Saya hanya minta tolong agar laporan dibuat seadil mungkin dan sesuai dengan dokumen yang kami serahkan. Saya tidak pernah menggunakan istilah menghilangkan data," katanya.
Mulyana W. Kusumah saat ini didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat satu huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved