Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari tidak mau mengomentari putusan yang dijathuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap dirinya.
Ada pun putusan tersebut terkait pelanggaran etik 7 pimpinan KPU RI dalam perkara pencalonan Gibran Rakabuminig Raka.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim Asy'ari dengan nada singkat saat ditanya awak media, Selasa (6/2/2024).
Kemarin, Senin (5/2/2024), Ketua KPU Hasyim bersama Komisioder KPU Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar prosedur karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, November 2023.
Majelis Sidang Pemeriksa DKPP RI mempertimbangkan dalil pengadu, yang menyatakan pendaftaran Gibran tidak sesuai ketentuan jadwal dan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.
Ada pun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah menerbitkan Berita Acara (BA) Penerimaan Pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 27 November 2023. Padahal pasangan itu mendaftar pada 25 November 2023, dan seharusnya seketika itu diterbitkan berita acara.
DKPP menilai Hasyim bersama 6 anggota KPU RI lainnya bersama-sama tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum 40 tahun bagi bakal Capres-Cawapres saat mendaftar, sebagaimana diatur PKPU 19/2023.
Meskipun saat Gibran mendaftar telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan pejabat yang dipilih di Pemilu atau Pilkada mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden, walaupun belum berumur 40 tahun.
Namun KPU RI belum merevisi PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK, sampai saat Gibran mendaftar sebagai bakal Cawapres pada 25 November 2023.
Menanggapi jalannya persidangan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak besedia menjelaskan terkait fakta-fakta yang muncul pada persidangan.
Dalam persidangan tersebut akhirnya Hasyim Asy'ari bersama 6 anggota KPU RI lain dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
"Saat dipanggil sidang, kami hadir dan memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim.
Hasyim menganggap putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dirinya sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa diganggu gugat. Sebab itu jadi kewenangan penuh majelis DKPP. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved