Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeras menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai akan melemahkan kewenangan lembaga itu. Ketua KPK Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, dirinya orang pertama yang akan mengundurkan diri dari KPK jika revisi tersebut tetap dilakukan.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," ujar Agus dihadapan tokoh lintas agama, yang menggelar acara di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/02). Para tokoh ini menyuarakan penolakan atas rencana revisi UU KPK.
Agus mengatakan, dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, KPK juga akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Secara pribadi termasuk kelembagaan KPK tentu kami berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali draft saat ini memperlemah bukan memperkuat. Dan kami mengapresiasi," jelasnya.
Agus mengatakan, draf Revisi UU KPK yang sekarang ada di DPR berbeda sekali dari apa yang diusulkan oleh pimpinan lama. Draf saat ini bukanlah usulan dari pimpinan KPK yang dahulu.
Agus menambahkan, ia mengetahui hal itu karena telah mendiskusikannya dengan pemimpin KPK yang terdahulu. "Sudah waktu induksi, kita bicarakan dengan pimpinan yang lama. Makanya kita tahu isinya yang lama yang diusulkan itu apa. Berbeda dengan draft yang sekarang," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved