Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing. Usulan pansus TK tersebut diteken Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
Usulan tersebut sebelumnya telah diinisiasi oleh Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii. Pansus itu untuk merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“PKS setuju dengan yang diusulkan oleh Fraksi Gerindra apalagi Pimpinan PKS memberikan sinyal bahwa harus disikapi beredarnya isu tenaga kerja asing ini," terang Jazuli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/04).
Lebih jauh Jazuli mengatakan, melalui Pansus TKA, Fraksi PKS ingin memastikan kebenaran isu terkait serbuan TKA ke Indonesia, terlebih pasca-terbitnya Perpres Penggunaan TKA.
Tanpa adanya Pansus, ujar dia, DPR tidak akan memiliki kekuatan untuk mengkaji secara mendalam dan komprehensif. “Kan dengan payung hukum Pansus ini kita bisa memanggil berbagai macam pihak untuk mendalami isu ini benar apa tidak," kata dia.
Jazuli menambahkan, hasil investigasi Pansus TKA akan menguntungkan dan menguatkan argumentasi pemerintah jika isu serbuan TKA akibat penerbitan Perpress tersebut tidak benar.
Jazuli menegaskan, usulan pembentukan Pansus TKA bukan berarti DPR anti terhadap investasi asing.
“Kami bukan anti asing. Hidup tanpa orang asing itu enggak mungkin. Tapi kita mau pemerintah memprioritaskan. Jangan sampai pemerintah itu disetir dan dikendalikan pihak asing," kata Jazuli.
Sekedar informasi, inisiasi Pansus TKA ini awalnya ditanda tangani empat pengusul dari Fraksi Partai Gerindra, yakni Fadli Zon, Muhammad Syafii, Heri Gunawan, dan Sutan Adil. Usulan ini kemudian diedarkan ke kalangan DPR lainnya.
Sementara itu, syarat pembentukan Pansus Angket membutuhkan 25 tanda tangan pengusul dan minimal berasal dari dua fraksi di DPR. Setelah itu, usulan akan dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved