Karena keluarnya Keputusan Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat No 43 tahun 2003 tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing (WNA, LSM, dan Jurnalis di Provinsi NAD, maka Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) akan mengatur ulang mekanisme kegiatan jurnalistik di Aceh.
”Kita akan segera bahas, dan izin peliputannya harus mendapat izin dari PDMD. Diharapkan dalam satu dua hari ini, sudah bisa mengeluarkan maklumat tentang hal itu," kata juru bicara PDMD Aceh, Kolonel Ditya Soedarsono.
Dengan demikian, perizinan akan melalui satu pintu (PDMD), baik untuk media asing, media nasional, termasuk bagi wartawan yang dilatih Puspen TNI tentang masalah kedaruratan di Puslatpur Sangga Buana Karawang, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Keppres itu, kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan nasional untuk media nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari
PDMD.
Sedang untuk kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing dan koresponden untuk media asing di NAD dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat persetujuan Menlu atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
Menurut Ditya, pihaknya akan segera mendata semua wartawan, baik asing maupun nasional, yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik di Aceh, serta meminta mereka untuk mengajukan permohonan perizinan dengan melampirkan datanya kepada Penguasa Darurat Militer Daerah.
Sementara itu, Wakil Dansatgas Penerangan PDMD Letkol Firdaus mengatakan pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk membahas penjabaran maklumat Penguasa Darurat Militer Pusat itu.
"Bagi wartawan asing maupun korespondennya akan dicek ulang kepada Menlu apakah harus ada perizinan baru setelah keluarnya maklumat. Jika harus ya, maka wartawan itu harus mendapat izin baru dari Menlu, dan melaporkannya kepada PDMD. Setelah itu baru dikeluarkannya izinnya, termasuk meliput di daerah mana saja," katanya.
Menurutnya, pengaturan itu diperlukan untuk meminimalkan jatuhnya korban di kalangan wartawan yang meliput ke daerah konflik Aceh.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jendral Endriantono Sutarto mengatakan sudah 20 wartawan asing diizinkan meliput ke Aceh namun tidak ada pengamanan khusus bagi mereka.
Sebanyak 20 wartawan sudah diizinkan ke sana, kata Endriartono usai mengantar presiden Megawati Soekarnoputri ke luar negeri di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Sedangkan mengenai maklumat pengaturan warga negara asing di NAD, Panglima mengatakan bahwa hal itu agar tidak terjadi sesuatu, maka Pemeritah tidak bisa dipersalahkan.
"Dengan ada izin Deplu (Departemen Luar Negeri), kemudian menandatangani syarat yang menyatakan bahwa keselamatan di sana merupakan risiko pribadi," katanya.
Pihaknya, ujar Panglima, akan sulit mengontrol mereka, namun jika warga asing itu melakukan sesuatu maka hal itu merupakan resiko mereka. Namun panglima mengharapkan tidak terjadi apa-apa terhadap warga asing tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved