Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan, pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan Gubernur DKI Jakarta terkait permintaan pembatalan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas 3 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
“Kami sudah menerima surat pak gubernur dan kami pelajari dengan semua ahli pertanahan di kantor dan sudah kami jawab kembali. Gubernur meminta untuk membatalkan HGB di pulau C, G, D," terang Sofyan saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/01).
Dikatakan Sofyan, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.
“Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," jelasnya.
Sofyan beralasan HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal. Jika keberatan dengan putusan tersebut, ia pun mempersilakan Pemprov DKI untuk menggugat ke PTUN.
“Gubernur sekarang ini tidak bisa membatalkan yang lama karena itu telah digunakan. HGB itu telah ditetapkan di atas HPL kalau ada peralihan harus atas pemegang HGB Muara Kamal. Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau pemda tidak sepakat dengan kami Pemda bisa menggugat kami di PTUN, keputusan peradilan lah yang kami hargai," urainya.
Sofyan menegaskan jika penerbitan sertifikat HGB itu dibatalkan, ia khawatir dengan citra masyarakat ke lembaganya. “Sekali kami batalkan yang seperti ini produk BPN tidak menjadi dipercaya oleh masyarakat," tegas Sofyan.
Sebelum HGB tersebut diterbitkan, PT Kapuk Naga Indah sudah membayar BPHTB ke Pemprov DKI yang nilainya lebih dari Rp 400 miliar. Ketentuannya, sertifikat HGB dapat diterbitkan apabila BPHTB telah dilunasi.
Sofyan menyebut hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan BPN untuk menerbitkan HGB. Lain halnya, jika pengembang tidak membayar kewajibannya maka penerbitan sertifikat itu akan dipertimbangkan. “Intinya kita tidak bisa batalkan keputusan yang sudah dibuat benar menurut administrasi pertanahan," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved