Kementerian Pertanian (Kementan) kembali memasukkan 5 importir bawang putih ke dalam daftar hitam perusahaan terlarang melakukan bisnis pertanian. Kelima importir tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Demikianlah disampaikan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman kepada politikindonesia.com usai menjadi Inspektur Upacara dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (01/06).
“Terhitung mulai saat ini PT.PTI, PT. TSR, PT. CGM, PT. FMT dan PT. ASJ dan grupnya kami langsung cabut izin impornya. Hal itu kami lakukan karena sudah habis kesabaran kami untuk menghadapi mafia pangan yang selalu ingin merusak kerja keras kami dalam mewujudukan kedualatan pangan dan kesejahteraan petani, khususnya bawang putih,” ujarnya.
Dia memaparkan, pihanya terus berupaya membenahi tata niaga bawang putih karena banyak ditemukan anomali dalam tata niaga pangan. Terbukti, ada beberapa pihak yang mempermainkan harga sehingga merugikan petani dan konsumen. Misalnya, tingginya marjin pelaku usaha yang membeli bawang putih dari China Rp5.600 per kilogram (kg). Maka, seharusnya harga bersih masuk Indonesia berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000 per kg ke tangan konsumen.
“Namun apa yang terjadi, mereka mempermainkan harga di konsumen lebih mahal berlipat-lipat. Harganya bisa mencapai Rp50.000 per kg. Karena importir bisa meraih keuntungan hingga Rp19 triliun dalam setahun. Keuntungan itu semokin fantastik dinikmati oleh segelintir orang sehingga menyengsarakan masyarakat Indonesia,” terangnya.
Amran menjelaskan, pihaknya saat ini memang gencar menggalakam program swasembada bawang putih pada tahun 2021. Mengacu pada roadmap, untuk swasembada membutuhkan produksi bawang putih 550 ribu ton dengan areal tanam 80 ribu hektar (ha). Sehingga program ini harus dikejar dan segera diwujudkan.
“Kami harus mampu membalikkan dari kondisi saat ini 96 persen konsumsi bawang putih dipenuhi dari impor dan pada 2021 menjadi swasembada bahkan ekspor. Bila luas tanam 2017 hanya 2 ribu ha, maka tahun 2021 harus dikejar mencapai 80 ribu ha. Karena membangun pertanian tidak hanya menata aspek teknik saja tapi juga membenahi tata kelolanya,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk mencapai target swasembada telah dilakukan identifikasi potensi lahan sesuai agroekosistem luas 600 ribu ha. Selain itu, disediakan benih unggul sehingga mampu menggenjot luas tanam dan pengendalian importasi. Pengembangan luas tanam diperoleh dari dukungan APBN, swadaya petani, investor maupun wajib tanam importir.
“Setiap importir dikenakan wajib tanam dan berproduksi 5 persen dari volume permohonan rekomendasi impor. Wajib tanam dilakukan agar tidak mencari keuntungan seenaknya. Bahkan, kami juga melakukan pembinaan kepada petani yang mengelola lahan importir,” imbuhnya.
Namun, lanjutnya, ada saja aka para importir untuk mengelabuhi pemerintah. Indikasi permainan diduga juga terjadi pada pelaksanaan wajib tanam. Ini terkonfirmasi dari laporan stafnya yang berada di lapangan, disuap agar lolos tidak melakukan wajib tanam. Uang gratifikasi dari importir yang disogok ke staf langsung disetor dan dilaporkan ke KPK.
“Kami harus bersih dan sikat habis mafia pangan. Bagi 26 importir yang sudah mendapat ijin impor 2018 akan terus kami evaluasi. Apabila, importir itu terbukti tidak melakukan wajib tanam, langsung di blacklist perusahaannya. Blacklist diberlakukan bagi perusahaan yang bermasalah dengan hukum, impor tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga sehingga dispasritas tinggi 500 hingga 1000 persen, manipulasi wajib tanam dan lainnya. Kini lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum,” katanya.
Diakuinya, Indonesia, memang menjadi pelanggan impor bawang putih, lebih dari 96 persen, kebutuhan bawang putih dalam negeri bersumber dari negeri China , Taiwan dan India. Namun, sejak kepemimpinan dirinya, impor bawang putih dibatasi dengan menggalakkan budidaya bawang putih di beberapa daerah dengan memberikan bantuan benih dan pupuk kepada petani. Upaya itu pun membuahkan hasil dan Indonesia dapat menekan impor bawang putih.
“Meski kenaikan harga tetap terjadi, terutama pada hari rata keagamaan, tapi kami tidak tinggal diam. Kami pun mencari penyebabnya. Karena dari hukum ekonomi, kalau ketersediaan cukup dan tingkat permintaan masih stabil, tapi harga meroket pasti ada yang tidak beres. Ada mafia pangan yang bermain dan harus segera disingkirkan,” tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved