Kementerian Riset dan Teknologi akan memperketat proses izin penelitian lintas negara dan masuknya peneliti asing ke berbagai daerah di Indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang merugikan, seperti pengakuan atas hasil lembaga riset dan penelitian nasional oleh negara lain.
"Kita akan memperketat izin masuknya kerja sama penelitian lintas negara serta masuknya peneliti asing untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta kepada pers di Banjarmasin, Minggu (27/10).
Dikemukakan Menristek, ada beberapa kasus dimana kerja sama lembaga penelitian nasional dengan pihak asing ternyata diakali. Setelah penelitian selesai, hasil publikasinya hanya diakui oleh negara asing tersebut, tanpa mencantumkan kerjasama dengan peneliti Indonesia. "Hal tersebut, tentu sangat merugikan kita semua, sehingga kondisi-kondisi tersebut di atas harus dicegah dengan membuat aturan lebih jelas," katanya.
Diterangkan Gusti, pihaknya akan memperketat perjanjian antara lain hak dan kewajiban para peneliti asing, termasuk sanksi dan kontribusi yang bisa dihasilkan untuk negara.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan melakukan sidak ke beberapa daerah dan perusahaan di Indonesia untuk memastikan keberadaan para peneliti asing, termasuk apakah mereka masuk secara legal maupun ilegal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved