Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin operasi perusahaan ground handling yang bertugas saat insiden sengolan pesawat Batik Air dan TransNusa di run way Bandara Halim Perdanakusuma. Perusahaan itu dinilai bertanggung jawab karena sedang melakukan penarikan pesawat TransNusa.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M Djuraid mengatakan, izin operasi perusahaan ground handling dibekukan sampai ada rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan perusahaan bersangkutan menjalankan rekomendasi tersebut.
"Saat terjadi tabrakan, petugas ground handling sedang menarik pesawat Transnusa dan menyeberang landasan pacu," ujar Hadi, kepada pers, Selasa (05/04).
Ditambahkannya, ada dua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam insiden tersebut, yakni ATC (air traffic controller) yang mengatur lepas landas-mendaratnya pesawat dan ground handling yang menarik pesawat. "Sebetulnya tidak apa-apa ditarik, menyeberangi runway asal dinyatakan cleared atau tidak ada kegiatan pesawat lain," katanya.
Seperti diberitakan, pesawat Batik Air Nomor Penerbangan ID 7703 bersenggolan dengan pesawat TransNusa di landasan pacu Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Batik Air beregistrasi PK-LBS sedianya terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Akibat tabrakan itu, Batik Air mengalami kerusakan di bagian ujung sayap sebelah kiri dan sempat terbakar. Sedangkan pesawat Transnusa rusak pada bagian ekor dan sayap bagian kiri. Adapun 49 penumpang dan 7 crew pesawat Batik Air dipastikan selamat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved