Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan tindakan simpatik kepada para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang diamanahkan dalam peraturan angkutan online.
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan Angkutan Online berlaku efektif tanggal 1 Februari 2018,
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus.
“Tanggal 1 Februari peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kami adalah tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan,” kata Budi Setiyadi kepada pers di Jakarta, Jumat (02/02).
Menurut Budi, operasi simpatik ini bertujuan untuk memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM 108.
Operasi simpatik akan dilakukan Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan kepolisian. "Nanti kami akan siapkan lembaran berupa check list yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi,” ujar Budi.
Budi mengatakan, tindakan simpatik tersebut juga didukung oleh Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Indonesia. Asosiasi tersebut mendukung pemberlakukan PM108/2017. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Indonesia yang sudah menyampaikan dukungannya kesini,” kata Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved