Kementerian Agama berencana menghentikan sementara penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah. Alasannya, biro penyelenggara umrah yang ada saat ini jumlahnya 650 penyelenggara, sudah cukup memadai.
"Kami menempuh kebijakan, ada semacam moratorium untuk memberikan izin PPIU baru karena kami melihat 650 (penyelenggara) ini cukup memadai, karena kalau terlalu banyak juga nanti akan menimbulkan persoalan baru," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di Kemenag, Jakarta, Selasa (20/12).
Saat ini tercatat sebanyak 650 penyelenggara. Dari jumlah itu, sebanyak 123 di antaranya punya kewenangan khusus sebagai provider visa umrah. Dikatakan Menag, jumlah PPIU saat ini telah mendekati level ideal, tak terlalu banyak ataupun terlalu sedikit.
"Berapa idealnya jumlah PPIU? Apakah angka 650 (penyelenggara) terlalu banyak? Ini tentu relatif karena kalau melihat konteks Indonesia dengan populasi yang sedemikian besar, 250 juta orang, lalu kemudian ketersebaran wilayah geografis yang begitu luas, pandangan kami, ini angka yang moderat," kata dia.
Ditambahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Jamil, peningkatan jumlah jemaah umrah tahun ini cukup signifikan. Ia mengatakan, pada 2015, tercatat sebanyak 717.000 anggota jemaah berangkat umrah, sedangkan pada 2016 tercatat sudah lebih dari 818.000 anggota jemaah.
Abduk menerangkan, beberapa faktor penyebab meningkatnya jumlah jemaah umrah. Di antaranya, masyarakat bersemangat untuk menjalankan ibadah, dan Pemerintah Arab Saudi juga sedang berupaya meningkatkan jumlah jemaah umrah.
Selain itu, ada kebijakan pemerintah tentang pembatasan ibadah haji. Bagi jemaah yang sudah berhaji, mereka harus menunggu 10 tahun lagi untuk bisa kembali melaksanakan ibadah haji.
© Copyright 2024, All Rights Reserved