Politisi PDIP Hamka Haq mengritik putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penistaan agama tanpa melakukan klarifikasi. Menanggapi hal ini, MUI menyatakan, dalam menentukan sikap keagamaan atau pun fatwa, klarifikasi ke Ahok tidak menjadi keharusan.
Dijelaskan Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid kepada pers, Senin (07/11), dalam mekanisme penetapan fatwa MUI membentuk tim. Keanggotaannya terdiri dari komisi atau gabungan dari beberapa komisi, tergantung cakupan masalahnya.
Terkait kasus kontroversi pidato Ahok, lanjut Zainut, MUI telah membentuk tim yang keanggotaannya melibatkan banyak komisi. Soalnya, masalah ini dinilai serius, sehingga banyak komisi yang dilibatkan. "Tim telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan," terang Zainut.
Zainut menambahkan, persoalan apakan harus melakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak terlapor itu, tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya sudah cukup kuat.
Zainut menjelaskan, beberapa putusan fatwa MUI misalnya, fatwa tentang Gafatar, fatwa tentang Lia Eden, fatwa tentang Al Qiyadah al-Islamiyah dan masih banyak fatwa yang serupa yang lainnya. "Semua itu kami tidak memanggil terlapor. Jadi sudah ada yurisprudensinya. Dan oleh penegak hukum diakui kedudukannya," ujar Zainut.
Zainut mengingatkan agar pihak-pihak lain sebaiknya tidak usah sibuk mengurusi rumah tangga MUI. Keputusan yang sudah menjadi ketetapan MUI harus dihormati. "Secara hukum dan moral MUI siap mempertanggungjawabkan kepada umat dan negara," ucapnya.
Secara terpisah Wakil Sekjen MUI Najamuddin Ramly membantah polemik kata "pakai"yang yang disebut oleh Hamkah Haq sebagai pangkal masalah kericuhan tafsir bahwa Ahok melakukan penistaan. Menurutnya, ada tidaknya penggunaan kata "pakai" dalam rekaman video Ahok itu, tidak menghilangkan unsur penistaan yang dilakukan. "Kata "pakai" tidak mengurangi makna dari penistaan itu," kata Najamuddin.
Karena itu, ujar Najamuddin, MUI melalui Kajian Hukum dan Perundang-undangan serta Komisi Pengkajian MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama. MUI mendukung pelaksaaan gelar perkara secara terbuka untuk kasus Ahok. "Ada upaya untuk membebaskan Ahok, kami berharap kepolisian berlaku profesional," ujar dia.
Seperti diberitakan, pada Selasa (11/10), MUI mengeluarkan sikap keagamaan resminya dan menyatakan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu. Pernyataan Ahok itu memiliki konsekuensi hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved