Terus tertundanya tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pajak dan pencucian uang Bahasyim Assifie karena ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum, dinilai ada sesuatu yang janggal.
Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Arief telah meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy untuk melakukan klarifikasi terhadap masalah ini. Namun, Basrief mengaku hasil klarifikasi itu belum dilaporkan oleh Jamwas Marwan Effendy.
"Saya minta Jamwas untuk klarifikasi masalah penundaan sidang itu. Saya belum klarifikasi dari Jamwas," kata Basrief usai Salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/01).
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie untuk ketiga kalinya tertunda karena JPU Fachrizal belum dapat membacakan tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/01).
Jaksa telah menunda membacakan tuntutan selama tiga kali persidangan yakni tanggal 3 Januari 2011, 10 Januari 2011 dan 12 Januari 2011. Sidang akhirnya ditunda pada Senin 17 Januari 2011.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrizal yang menangani kasus dugaan tindak pencucian uang, Bahasyim Assifie. Pasalnya dalam tiga kali sidang pembacaan tuntutan, JPU Fachrizal menyatakan belum siap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved