Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong berhasil menangkap tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Pria bernama Ersan Bin Majid itu menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial Badan Penanggulangan Bencana Daerah tahun 2010-2011.
“Tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri sengeti nomor print 112/N.5.18/Fd.1/01/2014 tanggal 30 Januari2014. Tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana bansos BPBD tahun 2010-2011 kabupaten Muaro Jambi," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana kepada pers, Jumat (10/04).
Dikatakan Tony, Ersan ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Desember 2012. “Dan tersangka ini berhasil ditangkap di RSUD Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (10/04) pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Tony menambahkan, akibat korupsi dana bansos yang dilakukannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.875.452.917.
© Copyright 2024, All Rights Reserved