Diharapkan pada masa persidangan DPR kali ini, Draf Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) segera diajukan pemerintah sebagai antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan ancaman krisis.
"Kami akan mengajukan RUU JPSK untuk bisa difinalisasi oleh Presiden untuk dikirim dan dimintakan persetujuan ke DPR," ujar Agus Martowardojo, Menteri Keuangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/08).
Menurut Agus, RUU JPSK akan melengkapi protokol krisis manajemen dan untuk memperkuat kesepahaman serta koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bila terjadi krisis.
Dalam draf RUU JPSK yang baru, ujar Agus, pemerintah akan menjamin keberadaan dana dari masyarakat yang ada di lembaga perbankan, asuransi dan dana pensiun. Dalam RUU JPSK sebelumnya, asuransi tidak termasuk. Sekarang sekarang termasuk asuransi.
"Kita ingin bahwa semua yang menghimpun dana dari masyarakat, perbankan, asuransi, pensiun, itu bisa diamankan dengan adanya JPSK ini," ungkap Menteri Keuangan.
Selain soal asuransi, finalisasi draf RUU JPSK akan memperbaiki klausul pengawasan. "Agar pada saat terjadi krisis dan ketika keputusan harus diambil secara cepat serta efektif, suasana taat asas dan tata kelola tetap terjaga," ujarnya.
Menurut Agus, keputusan terkait krisis akan ditetapkan dalam Forum Stabilisasi Sistem Keuangan (FSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Lembaga Penjamin Simpanan dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan demikian, FSSK tidak akan meminta persetujuan Presiden ketika mulai terjadi indikasi krisis mulai berdampak ke Indonesia.
"Kami akan coba mengusulkan bahwa forum itu diberikan kewenangan untuk memutuskan pada posisi yang membahayakan di sistem keuangan. Artinya tidak perlu ke Presiden. DPR kan mengusulkan ke Presiden. Tetapi ini masih akan kami diskusikan dengan Presiden. Karena kami harus memutuskan dengan cepat, dengan efektif, dan juga taat azas," jelas Agus.
Menkeu mengatakan RUU JPSK akan diajukan pada masa sidang DPR ini dengan harapan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat disahkan terlebih dulu pada masa sidang yang sama.
"OJK tentu harus duluan, tetapi JPSK kami coba untuk juga bisa diajukan secepatnya karena dana yang masuk ke Indonesia sudah besar, dan kalau sekarang hanya punya MoU, itu tidak memadai. Kalaupun optimistis, tapi sebaiknya punya UU JPSK," ungkap Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved