Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, di Pontianak, mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang meneliti dugaan penyimpangan Rp 20,97 Triliun dalam Rekening 502.
"Dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangani itu kami tindaklanjuti dengan penelitian dan pengumpulan data," kata Kapuspenkum, Antasari Azhar, saat mendampingi Jaksa Agung MA Rachman meresmikan Kejari Bengkayang, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (10/9).
Antasari Azhar dimintai keterangan sehubungan perkembangan penanganan temuan penyimpangan rekening 502--yang lahir setelah ada program penjaminan bank--oleh BPK belum lama ini.
Sebelumnya, pihak BPK mengabarkan, terjadi penyimpangan dana senilai Rp20,97 triliun pada rekening 502 yang dilakukan Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam temuan itu, disebutkan, penyimpangan pembayaran dilakukan BI senilai Rp17,7 triliun, sedangkan penyimpangan yang dilakukan BPPN senilai Rp3,2 triliun.Modus utamanya, kedua instansi salah dalam membebankan pembayaran ke rekening 502.
Menurut ia, mengenai temuan penyimpangan rekening 502 itu juga sudah disampaikan Jaksa Agung dalam pertemuan dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI belum lama ini.
"Kami akan bertemu dengan BPK," katanya.
Jubir Kejagung enggan menjelaskan proses penelitian yang sedang dilakukan Kejari Jakarta Pusat sehubungan dugaan penyimpangan rekening sebesar Rp20,9 triliun yang dilakukan Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
Ia mengatakan, dalam konteks penelitian, belum dapat mengutarakan hal-hal substansial supaya tidak mengganggu bila kasus itu dibawa ke tingkat penyelidikan.
"Jadi prosesnya dulu, yang pasti kami sudah proaktif," tambahnya.
Sementara berkaitan dengan kasus rebutan dana "cessie" (tagihan) senilai Rp546 miliar antara BPPN dan Kejagung, menurut Antasari Azhar masih akan dilakukan pendalaman terhadap kasus itu.
Menurut ia, hal itu merupakan kesimpulan dari hasil dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. "Pendalaman kasus itu akan dilakukan oleh subkomisi Hukum Komisi II DPR RI," imbuhnya.
Ia mengatakan, selain rencana pembahasan kembali mengenai masalah itu dengan DPR pada pekan depan, kejaksaan akan mengambil langkah hukum berupa eksekusi dana itu. Karena menurut ia, Kejagung sudah mendapat dukungan dari Komisi II DPR.
Sebelumnya, pemberitaan media menyebutkan terjadi rebutan pengambilan dana "sessie" senilai Rp546 miliar antara BPPN dengan Kejagung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved