Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya memasukan Komjen (Purn) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan berdasar pada habisnya masa toleransi 2x24 jam yang diberikan kepada Susno terhitung sejak upaya eksekusi terakhir dilakukan.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, meski secara mekanisme nama dirinya belum resmi ada dilansiran DPO, Susno sudah dapat dikatakan buron. “Ya statusnya kini seperti itu (buronan) sekarang kami terus mencari keberadaan yang bersangkutan," ujar Darmono kepada pers, di Jakarta, Minggu (28/04).
Hitung mundur dari toleransi waktu ini sendiri diberikan karena 3 kali surat panggilan plus satu eksekusi paksa gagal menyeret Susno ke penjara. Karena Susno dalam rentang waktu toleransi yang diberikan tak juga muncul, dirinya kini masuk dalam buruan kejaksaan.
Meski secara mekanisme nama dirinya belum resmi ada di lansiran DPO, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku Susno sudah dapat dikatakan buron. "Ya statusnya kini seperti itu (buronan) sekarang kami terus mencari keberadaan yang bersangkutan," kata dia melalui pesan singkat yang diterima Republika di Jakarta, Ahad (28/4).
Kejaksaan Agung hingga kini terus aktif mengumpulkan informasi-informasi terkait keberadaan mantan orang nomor satu di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) itu.
Sekedar catatan, polemik eksekusi Susno sudah bergulir kurang lebih 6 bulan lamanya. Masalah amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Susno lah yang menjadi biang dari kekisruhan ini. Susno berkeras menolak eksekusi karena bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung tidak menyebutkan masa pidana yang harus dijalaninya. Akan tetapi, Kejagung berpendapat, dengan dinyatakan bahwa kasasi itu ditolak maka putusan yang berlaku pada Susno adalah vonis Pengadilan Tinggi yang menjatughkan hukuman 3 tahun 6 bulan bagi mantan Kabareskrim Polri tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved