Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (20/02), melakukan eksekusi hukuman terhadap 29 orang terpidana kasus teroris. Mereka dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepastian eksekusi tersebut dibenarkan Ketua Tim Kepala Unit Eksekusi Satuan Tugas (Satgas) Kejagung, Iwan Setiawan, kepada pers di Jakarta, Rabu (20/02). “Pemindahan tersebut kita lakukan melalui jalur darat,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, pengamanan proses pemindahan ke 29 orang terpidana teroris tersebut, melibatkan 18 orang Gegana plus Patwal. “Pengawalan 1 orang teroris, akan dilakukan 2 anggota Gegana,” ujar dia.
Iwan mengatakan, ke-29 orang teroris tersebut dipindahkan ketiga Lapas dengan rincian 9 orang ke Lapas Porong di Surabaya, 16 orang dipindah ke Lapas Cirebon, dan 5 orang ke Lapas Magelang. Sementara seorang terpidana lainnya yakni, Umar Patek, masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved