Riburan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) hari ini berunjuk rasa dan mendatangi Istana Merdeka dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. Para karyawan mengangkat beberapa poster, di antaranya bertuliskan "Kita Basmi Tikus-Tikus Busuk di PT Dirgantara Indonesia". Mereka juga berteriak mengutuk Dirut PTDI, Edwin Sudarmo.
Kehadiran mereka itu bersamaan dengan diterimanya tamu negara dari Kanada. Bahkan ketika kendaraan yang digunakan para pengujuk rasa tiba di istana, saat itu tamu negara sedang berdiri di teras Istana Merdeka mendengarkan lagu Indonesia Raya. Namun para pengunjuk rasa tetap melalukan aksinya dan berunjuk rasa tepat di depan istana. Jalan Medan Merdeka Utara yang berada di depan istana diblokir pengunjuk rasa.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PTDI, Aris Minardi, kehadiran mereka di istana untuk menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan yang diambil oleh pihak Dirut PTDI melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kita datang untuk menyampaikan kekecewaan kepada pemerintah karena pemerintah telah melanggar Undang-undang. Kami berharap agar Megawati mengambil tindakan yang tegas," kata Minardi.
Seperti ditulis Harian Suara Pembaruan, mereka juga berencana akan melakukan gugatan kepada Presiden jika permasalahan PTDI ini berlarut-larut. Selain gugatan ke PTUN yang saat ini sedang berlangsung di Bandung, mereka juga sedang menyusun tabulasi untuk gugatan baik kepada pihak pemegang saham yang telah melegitimasi pelanggara maupun gugatan kepada menteri.
Saat ini baru Menteri BUMN Laksamana Sukardi, yang sudah didaftarkan oleh mereka untuk digugat.
Menurut Aris, rencananya mereka akan berorasi di depan istana. Sedangkan pertemuan dengan presiden, tidak masuk dalam jadwal mereka karena bertemu presiden tidak semudah yang mereka bayangkan.
Kemarin (Rabu, 04/09), karyawan PTDI juga telah mendatangani DPR yang meminta agar pihak lembaga rakyat itu menyelesaikan seluruh persoalan di PTDI secara komprehensif yang melibatkan karyawan. Mereka juga meminta agar Direksi PTDI mempertanggungjawabkan keputusan mereka yang dianggap menyengsarakan karyawan.
Hingga Kamis siang, para karyawan masih memenuhi jalan dan juga halaman di depan Istana Merdeka. Mereka juga membawa sebuah patung bergambarkan tikus yang sedang duduk di sebuah kursi. Di mulut tikus raksasa itu tertempel lembaran uang Rp 100 ribu dan 50 ribu, dan di belakang tikus tersebut tertulis kalimat "Aksi Moral SPFKK IPTN Dirgantara Indonesia". Sementara itu, pasukan keamanan yang menggunakan baju berwarna merah putih masih tampak menjaga ketat istana.
Dari Bandung, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jacob Nuwa Wea mengatakan, pihaknya akan memantau proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PTDI secara khusus. Bila kompensasi yang diterima pekerja ter-PHK tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihaknya akan menindak tegas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Demikian dikemukakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jacob Nuwa Wea di Bandung, Selasa (2/9). Dia katakan, sejauh ini BUMN tersebut telah melanggar UU Ketenagakerjaan karena telah merumahkan karyawannya tanpa melalui proses sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Walau demikian, sejauh ini pihaknya belum mengambil tindakan khusus karena masih berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit dan tripartit.
Meskipun demikian, dalam perkembangan berikutnya ternyata tidak kondusif, bahkan manajemen PTDI melangkah maju tanpa menghiraukan berbagai masukan yang telah disampaikannya. "Kita lihat saja nanti," kata Jacob menjawab tentang tindakan yang akan dikenakannya kepada PTDI.
Lebih lanjut, Jacob menegaskan, PHK karyawan harus sedapat mungkin dihindarkan. Bila keadaan sungguh-sungguh tidak memungkinkan, manajemen harus berdialog dengan serikat pekerja untuk membahas tahap-tahap yang dapat diterima kedua belah pihak.
Tahapan bisa dilakukan melalaui peningakatan efisiensi, misalnya dengan cara pemotongan tunjangan, penghentian bidang-bidang usaha yang merugikan sekaligus membicarakan masalah kompensasi yang dapat diterima pekerja dan manajemen perusahaan. Sayangnya, semua langkah itu tidak dilakukan. Manajemen bertindak main hantam pakai kekuasaan.
"Itu sangat saya sesalkan. Padahal sebagai BUMN semestinya dapat menjadi tauladan bagi perusahaan swasta," katanya kesal.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi karyawan PTDI, Arif Minardi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, keputusan Manajemen PTDI, mem-PHK sekitar 6.300 karyawannya, telah menimbulkan konflik horisontal di kalangan pekerja akibat ketiadaan transparansi dalam menentukan karyawan yang tetap dipekerjakan dan karyawan yang di-PHK.
"Dalam hal itu, Direksi dan Komisaris sangat diskriminatif,' katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Raymond van Beekum yang dihubungi Pembaruan, Kamis (4/9) mengatakan, Kepala BPPN Syafruddin Temenggung siap menerima delegasi karyawan PTDI yang berunjuk rasa ke lembaga tersebut.
Kepala BPPN akan mendengar secara langsung masukan dari para pengunjuk rasa dan mengambil tindakan dalam batas-batas kewenangan sebagai pemegang saham.
Dalam kasus PTDI, lanjutnya, BPPN sebenarnya telah membentuk sebuah tim evaluasi yang bertugas mengkaji berbagai persoalan perusahaan, termasuk para karyawan dan memberi masukan kepada manajemen.
'Sebenarnya salah alamat kalau karyawan PTDI berunjuk rasa ke BPPN. Tetapi kami tetap akan menerima mereka. Hasil kerja tim evaluasi akan diserahkan ke manajemen PTDI, sehingga seharusnya mereka berunjuk rasa ke sana,' kata Raymond.
Sebelumnya, Deputi Kepala BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi, Mohammad Syahrial mengatakan sebagai pemegang saham baru, pihaknya telah meminta konsultan independen untuk mengaudit ulang kinerja PT DI di tahun sebelumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved