Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera memanggil 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 DKI Jakarta. Rencananya, kedua tersangka akan diperiksa pada pekan depan.
“Awal pekan depan akan dipanggil para tersangkanya. Dari hasil pemeriksaan yang keduanya, kemudian akan dipanggil pihak lain yang diduga terlibat," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3).
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Jakarta Barat, Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Zainal Soleman. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dalam proyek tahun 2014 itu.
Rikwanto menambahkan, penyidik Bareskrim terus mengembangkan kasus ini. "Dari aliran dana yang mengalir ada kemungkinan tersangka lainnya," ujar dia.
Kemungkinan tersangka baru, tambah dia, bisa berasal dari kalangan eksekutif, legislatif dan distributor. “Jelas hubungannya ada antara pemda selaku eksekutif, kemudian distributor, perusahaan dan legislatif sebagai pengusul program itu sehingga dana dicairkan," ujar dia.
Alex dan Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipikor tnggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved