Sidang kedua kasus Tempo Versus David dkk yang dituduh melakukan aksi unjuk rasa dan berbuntut kekerasan di Kantor Majalah Tempo, Selasa 22/04/2003 menghadirkan dua saksi korban masing-masing Bambang Harymurti dan Achmad Taufik. Namun saksi Achmad Taufik yan dijadwalkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa Teddy Uban menolak hadir dengan alasan keamanan.
Bambang Harymurti yang tampil menjadi saksi terhadap David menjawab pertanyaan dari para hakim, jaksa penuntut umum dan para penasehat hukum. Ketika menjawab pertanyaan, Bambang sering lupa detail peristiwa dan kejadian ketika aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Majalah Tempo dan juga proses negosisasi di kantor Polres Jakarta Pusat, Sabtu 8 Maret 2003.
Misalnya, mengenai deskripsi kejadian di ruang Polres Jakarta Pusat maupun sebelumnya di kantor Majalah Tempo. Ketika diminta menggambarkan suasana mencekam dan peristiwa pemukulan, Bambang tampak tidak konsisten menjawab pertanyaan antara penanya yang satu dengan penanya yang lain. Sehingga sering kali pertanyaan diulang untuk mengukur konsistensi jawaban Bambang.
Soal pengakuan pemukulan dan kata-kata kasar yang diucapkan David, seperti dipaparkan Bambang, langsung dikonfrontasi kepada David. “ Banyak hal yang tidak benar dan saya tidak mengucapkan kata-kata kasar seperti diceritakan itu,” bantah David.
Bambang juga membatah bahwa dirinya pernah menyatakan “Tak ada pemukulan di kantor Polres Jakarta Pusat.” Ketika ditanya soal pemberitaan Majalah Tempo edisi 9 Maret 2003, dengan judul “Ada Tomy di Tenabang”, Bambang mengaku dirinya sedang berada di luar negeri sehingga tidak ukut membaca dan mengedit isi tulisan tersebut.
“Kebetulan saya di luar negeri tetapi untuk tugas itu bisa diwakilkan kepada wakil saya,” tandasnya menjawab Majelis Hakim.
Dalam sidang yang ramai pengunjung ini, Bambang menolak permintaan Majelis hakim untuk menunjukkan data dan fakta pemberitaan seperti proposal dan mengungkap narasmuber yang dilindungi Tempo. Alasanya, demikian Bambang, karena dirinya khawatir akan keamanan narasumber tersebut.
Tim pengacara David yang diwakili Elza Syarif kembali mengulangi permintaan yang sama untuk menunjukkan narasumber dan fakta proposal di persidangan tersebut.
Dikatakan Elza, fakta pemberitaan dan narasumber Tempo yang menjadi rujukan dalam pemberitaan harus diungkapakan karena merupakan hal penting yang menjadi sumber permasalahan dalam sidang tersebut.
Menanggapi permintaan itu, Bambang tetap bersikeras menolak dengan alasan keamanan. “Saya tetap menolak karena tak ada jaminan keamanan terhadap sumber,” tegasnya.
Mendengar jawaban Bambang, Elsa kemudian meminta majelis hakim untuk mencabut hak tolak yang menjadi alasan Bambang. Dan hakim pun mencatat dan akan mempertimbangkan permohonan penasehat hukum David tersebut.
Sementara dalam sidang kedua, sedianya menghadirkan Achmad Taufik sebagai saksi korban terhadap Teddy Uban. Namun saksi tak bersedian hadir karena alasan terancam dan tak ada jaminan keamanan. Dalam suratnya yang dibacakan JPU, menyatakan dirinya tak bisa hadir dan meminta agar dalam sidang yang akan datang dirinya dijamin keamanan dan dikawal oleh pasukan Marinir.
Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan karena penasehat hukum menolak kehadiran saksi Abdul Manan dari majalah Tempo. “Yang harus dihadirkan terlebih dahulu adalah saksi korban, yaitu saudara Achmad Taufik,” ujar Farhat Abas, salah seorang penasehat hukum David. Permintaan ini diterima oleh hakim dan langsung menutup sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved