Tindaklanjuti penyidikan kasus TAC Pertamina dan PT Ustraindo, itulah kesimpulan akhir dari tim ahli Kejaksaan Agung. Tim ahli Kejaksaan Agung tersebut beranggotakan 13 pakar hukum yang diketuai Harkristuti Harkrisnowo telah menyerahkan rekomendasi tersebut keada Kejaksaan Agung pada 7 September 2005 lalu. Akankah Kejaksaan Agung membuka lagi kasus ini?
Hasil rekomendasi tersebut berdasarkan ‘isu’ yang santer berkembang di ‘Gedung Bundar’ karena rekomendasi tersebut hanya ada dua yakni melanjutkan atau tidak penyidikan kasus TAC.
Sedangkan Harkristuti ketika didesak apa hasil rekomendasi tim ahli tak mau berkomentar dan hanya berkomentar singkat. “Hasil rekomendasi adalah apa yang kami sampaikan kepada Jaksa Agung,” kata Harkristuti di sela-sela seminar Pembaharuan Kejaksaan, Selasa (27/09). Namun Harkirstuti hanya membenarkan bahwa rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 7 September lalu.
Rekomendasi tersebut tidak mengikat dan semuanya tergantung pihak Kejaksaan Agung, jelas Harkristuti. Sedangkan rekomendasi yang diberikan hanya berdasarkan kajian yang mendalam terhadap bahan-bahan kasus TAC, termasuk hasil penyidikan sebelumnya. Pemanggilan kepada orang-orang yang diduga terlibat tidak dilakukan karena memang wewenang tim ahli tidak sampai ke sana. “Sesuai kewenangan, kami hanya melakukan studi dokumen. Kami bukan tim (yang melakukan) penyidikan,” jelas Harkristuti tegas.
Tim ahli Kejaksaan Agung ini dibentuk pada bulan Juli lalu dengan anggota terdiri dari Harkristuti Harkrisnomo (ketua), Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji, Sukma Violetta, Winarno Zein, Dindin S. Maolani, Gde Made Sadguna, Zein Badjeber, A. Zen Umar Purba, Dadang Trisasongko, Linda Y. Sulistyawati, Aryanti Hud dan Ajeng Suwarta.
Tugas tim ahli ini mengkaji dan memberikan semacam second opinion terhadap pertimbangan hukum yang menjadi dasar keluarnya SP3 atas kasus TAC selama ini. Karena bermuatan politis, seperti sudah diketahui kasus TAC sudah dua kali dibuka tutup. “Saya ingin pembukaan kasus ini dengan membuat second opinion untuk yang terakhir,” ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Juli lalu saat mengumumkan tim ahli ini.
Kita tunggu ‘kesaktian’ dari seorang Ginandjar Kartasasmita karena dalam kasus ini dirinya merupakan ‘kunci’. Apalagi saat ini Ginandjar Kartasasmita masih diperhitungkan dalam kancah perpolitikan tanah air karena dirinya menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Beranikan Kejaksaan Agung memeriksa Ginandjar?
© Copyright 2024, All Rights Reserved