Kepolisian menilai rencana perlindungan di Safe House yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji yang kini dalam tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, tidak diperlukan. Sebab, Susno sekarang berada di tempat yang aman.
Kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk mempertahankan Susno tetap berada di tahanan. "Kan polri lebih dahulu menahan, jadi biarkan dulu proses penahanan. Sementara peraturan LPSK itu kan untuk saksi dan korban tapi Pak Susno tersangka," ungkap Edward Aritonang kepada wartawan, Jum’at (28/05).
Apalagi, lanjut Edward Aritonang, Susno Duaji sudah di safe house sekarang.
Seperti diketahui, LPSK akan menempatkan Susno di rumah aman alias Safe House. Alasan perlindungan kepada Susno Duadji, salah satunya karena Susno dan keluarga merasa mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak.
Memang, dampak dari keterusterangan mantan Kabareskrim itu kini menyeret beberapa pihak terkait dengan praktek makelar kasus senilai Rp 28 milliar. Hingga kini, setidaknya sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Gayus Tambunan, Kompol Arafat, AKP Sri Soemartini, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Alif Kuncoro, Andi Kosasih, Sjahril Sjohan, dan Muhtadi Asnun.
Belakangan, Susno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap/gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan tersangka pada kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
© Copyright 2024, All Rights Reserved