Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemerksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin hari ini, Kamis (05/07). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
“Yang bersangkuatan diperiksa untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Kamis (05/07).
Pemeriksaan terhadap Hasanuddin, merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut, setelah menetapkan mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
Nama Hasanuddin yang juga calon gubernur Jawa Barat itu, muncul dalam persidangan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Saat itu, Fayakhun, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut Hasanuddin mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo. Ali, yang juga politikus PDIP, disebut berperan membantu pengurusan anggaran Bakamla di DPR.
Hasanuddin sendiri telah membantah mengenalkan Ali Fahmi kepada Fayakhun untuk mengurus proyek di Bakamla. Hasanuddin mengatakan perkenalan Fayakhun dengan Ali Fahmi adalah perkenalan biasa pada saat kunjungan pertama Komisi I ke kantor Bakamla.
Dalam kasus suap ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima suap Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.
Fayakhun saat ini duduk di Komisi III DPR. Pada persidangan, dia membantah telah menerima suap terkait proyek Bakamla. Terkait dengan percakapan permintaan uang US$300 ribu dalam handponenya, Fayakhun mengaku akun WhatsApp miliknya pernah diretas oleh orang tak dikenal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved