Tiga perwira Polri diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Mereka yaitu Kompol Ni Nyoman Sumartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wisnu Buddhaya. Ketiga perwira itu sebelumnya juga sudah beberapa kali juga diperiksa oleh penyidik.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (10/09), membenarkan ketiga perwira Polri tadi kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut. “Benar diperiksa sebagai saksi.”
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus ini. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka.
Di sisi lain Polri juga tengah menyidik kasus yang sama dan menetapkan status tersangka terhadap Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dan Budi Santoso.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sebab sampai sekarang, KPK dan Polri masih sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini dan belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.
Polri bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk tersangka Irjen Djoko Susilo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved