Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan simulator kemudi untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kali ini, KPK meminta keterangan 3 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni, Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo, Direktur BNBP pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Askolani dan Direktur Anggaran III Pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Mulyana.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS,“ terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa (11/09). DS adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo,
Belum diketahui secara pasti, apakah ketiga pejabat Kemenkeu ini sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. Menurut jadwal yang ada di KPK, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, dalam kasus simulator ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo; Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang; dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso; sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap 3 nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini dan belum ada titik temu antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga 3 di antaranya merupakan tersangka di KPK. Djoko pun telah 2 kali diperiksa Bareskirm sebagai saksi. Sedangkan KPK hanya fokus memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara Djoko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved