Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada pengadaan simulator uji SIM kendaraan roda dua dan roda empat.
Selain hukuman paksa badan, Jaksa juga mengajukan tuntuan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang belangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/03).
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Didik Purnomo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar tim jaksa yang membacakan berkas tuntutan secara bergantian.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, Didik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan simulator secara melawan hukum tidak mengikuti aturan pengadaan barang/jasa. "Terdakwa selaku PPK tidak melakukan penyusunan terhadap HPS, melainkan dibuat dan disusun Sukotjo Sastronegoro Bambang sebagai pihak rekanan yang tentunya tidak dibenarkan oleh Perpres RI Nomor 54/2010," ujar Jaksa.
Didik juga didakwa memperkaya diri dengan menerima uang Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang, rekan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang lelang pengadaan simulator driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4).
"Perbuatan terdakwa yang telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Sukotjo Sastronegoro Bambang adalah perbuatan tercela, tidak lazim dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54/2010," ujar Jaksa .
Kerugian keuangan negara dalam kasus simulator SIM ini mencapai Rp121,830 miliar akibat penggelembungan harga (mark up) juga penyimpangan pada proses pengadaan dan penyerahan unit simulator. Didik diyakini jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadu UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved