Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang ajudan mantan Walikota Palembang, Romi Herton yakni Jimmy, Martin Marpaung, serta Satria Afriadi, hari ini, Jumat (19/09). “Mereka diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, di Jakarta, Jumat.
Ketiganya diperiksa terkait kasus yang menjerat Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. Mereka diduga melakukan suap dalam penanganan sengketa pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Romi dan Masyitoh juga disangkakan tuduhan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Selain ketiga ajudan Romi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini. Antara lain Fenny Harti Anggaraini (wiraswasta), Muhtar Ependy (wiraswasta), Rudi (kuasa direksi CV Ratu Samagat), Rika Fatmawati (karyawati), Risna Hasrilianti (karyawati), Nur Affandy (satpam bank Kalbar cabang Jakarta) serta Liza Meriliani Sako (ibu rumah tangga).
Diketahui, KPK menetapkan Romi Herton dan Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa pilkada Kota Palembang di MK sejak 16 Juni 2014.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan sengketa sejumlah pilkada di MK yang dilakukan Akil Mochtar.
Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP karena diduga menyuap Akil Mochtar selaku Hakim MK terkait perkara sengketa pilkada.
Selain itu keduanya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 tahun 2001. Pasal ini mengatur pidana bagi seseorang karena telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved