Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mutakin, staf administrasi anggota DPR Musa Zainudin. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepada pers, Senin (20/02), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Mutakin diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana Adia. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," terang dia.
Diterangkan, penyidik memanggil seorang saksi lainnya atas nama Subagiono. Dia merupakan Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitasi Jalan Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seorang tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Khoir kepada Musa. Jaelani mengaku memberikan uang itu kepada Mutakin selaku staf Musa.
Penyerahan uang itu disebut Jaelani dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut tapi ingat wajahnya. Saat diperlihatkan foto Mutakin, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp7 miliar yang ditujukan kepada Musa.
Musa dan Yudi merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Yudi disangka menerima Rp4 miliar, sedangkan Musa disangkakan menerima uang Rp7 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved