Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota komisi V DPR, Musa Zainuddin, hari ini, Kamis (16/02). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR.
"MZ dipanggil dalam status sebagai tersangka," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/02).
Musa Zainuddin bersama anggota Komisi V DPR lainnya, Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yudi disangka menerima Rp4 miliar, sedangkan Musa Rp7 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Musa dan Yudi merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016 lalu. Saat itu, KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR serta dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin usai menerima suap. KPK juga menangkap pengusaha Abdul Khoir sebagai pemberi suap.
Kasus ini kemudian berkembang. KPK menetapkan beberapa tersangka lainnya yakni anggota DPR Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, eks Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary, dan So Kok Seng (Aseng).
Nama Musa juga muncul dalam dakwaan atas Amran Hi Mustary. Tak hanya itu, dalam dakwaan Khoir, Musa juga disebut ikut menerima uang suap. Anggota DPR dari dapil Lampung itu disebut menerima fee sebesar 8 persen atau senilai Rp8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani juga mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Khoir kepada Musa. Jaelani mengaku memberikan uang Rp7 miliar melalui Mutakim, staf Musa.
Penyerahan uang itu disebut Jaelani dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut tapi ingat wajahnya. Saat jaksa menunjukkkan foto Mutakim, Jaelani mengakui dia orangnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved