Ketua Harian Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XVIII Syamsurizal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/07). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pembahasan revisi Perda 6/2010 tentang penambahan anggaran pembangunan lapangan menembak.
Syamsurizal diperiksa penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau. “Ya, saya ada ditanya tentang aliran dana uang lelah tersebut oleh penyidik. Tapi saya tidak tahu tentang itu," terang Syamsurizal saat istirahat salat Zuhur.
Syamsurizal mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pemberkasan tersangka Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan soal kedekatanntya dengan Lukman serta tugas PB PON. “Kalau dengan Lukman Abbas saya sudah kenal lama," ujarnya.
Syamsurizal mengaku ia menjelaskan kepada penyidik tentang seputar tugas PB PON yang seputar penyelenggaraan pertandingan.
Selain Syamsurizal, pada tempat dan waktu yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir, serta ajudan gubernur Riau, Said Faisal. Istri dan ibu dari Said Faisal juga diperiksa di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, SPN Pekanbaru. Belum diketahui tujuan penyidik juga memeriksa ibu dan istri dari ajudan gubernur Riau tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved