Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Menteri Sosial Idrus Marham. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
“Saya dipanggil mungkin dalam rangka untuk melengkapi pemeriksaan saya sebelumnya. Tapi substansinya saya belum tahu persis. Nanti mungkin setelah saya ditanyakan oleh penyidik baru saya sampaikan," terang Idrus saat tiba di KPK, Jakarta, Rabu (15/08).
Idrus mengaku tak masalah sudah 3 kali dipanggil KPK sebagai saksi. Menurutnya, memenuhi panggilan KPK merupakan penghormatan pada proses hukum.
"Mau tiga kali, empat kali ya berapa kali pun kita harus hadir. Ini adalah bagian dari penghormatan proses hukum yang ada. Jadi kalau kita ingin lihat negara ini maju kita harus hormati proses hukum yang ada. Jangan ada intrik-intrik," ujarnya.
Panggilan pemeriksaan hari ini, sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved