Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Chairun Nisa, terdakwa kasus suap penanganan sengketa pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, hakim agung yang mengadili perkara ini menambah masa hukuman Chairun Nisa menjadi 5 tahun penjara.
Dijelaskan Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (15/10), perkara Nomor 1240 K/PID.SUS/2014 itu diputus pada 7 Oktober 2014 oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.
Namun, Ridwan belum bisa menjelaskan secara rinci pertimbangan majelis hakim atas penolakan permohonan kasasi ini. “Putusan masih dalam proses minutasi sehingga saya tidak tahu pertimbangannya apa," ucap Ridwan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Chairun Nisa 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar,
Chairun Nisa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Chairun Nisa selaku anggota DPR terbukti menerima suap Rp75 juta dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Uang tersebut diberikan Hambit kepada Nisa karena terdakwa telah membantu Hambit menghubungi dan mendekati Akil guna untuk mempengaruhi putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved