Gugatan perdata terhadap mantan penguasa orde baru Soeharto, oleh kejaksaan Agung akan diajukan pada Februari 2007 ini ke pengadilan. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh usai menghadiri rapat bidang politik, hukum dan Keamanan di Jakarta Rabu(7/1).
"Kita akan fokuskan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar terlebih dahulu," katanya jaksa Agung tentang gugatan tersebut.
Meski gugatan perdata tersebut meliputi tujuh yayasan yakni Yayasan Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusian, namun kejaksaan Agung memfokuskan gugatannya terhadap yayasan Supersemar terlebih dahulu.
Hal ini karena kejaksaan merasa sudah memiliki sejumlah bukti sudah lengkap seperti akte dan masalah aliran dana. "Semua lengkap dan diketahui jelas oleh Kejagung," ujar lelaki yang akrab dipanggil Arman itu.
Sedangkan tentang enam yayasan lainnya, kejaksaan kini tengah mempelajari secara intensif. "Satu-satu lah kita pelajari. Saat ini yang terpenting dan utama adalah Yayasan Supersemar," katanya.
Kejaksaan Agung telah merampung draf gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus tujuh yayasan. Isi berkas gugatan itu sebagian besar mempersoalkan aliran dana pemerintah yang seharusnya dipakai untuk kemanusiaan dan rakyat miskin, namun tidak dilakukan yayasan.
Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara akan menggugat Soeharto sebagai tergugat I dan tergugat II adalah yayasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved