Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjemput paksa salah seorang staf pengadaan di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Juli Tarigan, Selasa (03/11). Juli dijemput paksa karena dinilai tidak koorperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.
"Hari ini klien kami Pak Juli Tarigan dijemput paksa oleh Bareskrim di kantornya," kata kuasa hukum Direktur Pelindo II RJ Lino, Rudi Kabunang kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Rudi mengakui kliennya sudah dipanggil untuk kedua kalinya, tapi tidak memenuhinya karena surat panggilan tidak sesuai prosedur yakni dikirim 3 hari kerja sebelum diperiksa. "Mungkin asumsi penyidik tidak kooperatif. Kami sudah melayangkan surat keberatan. Kami juga sudah melakukan klarifikasi (ke penyidik)," paparnya.
Rudi mengatakan, Juli sudah koopertif dalam memenuhi panggilan polisi. Bahkan, sebelumnya sudah 2 kali diperiksa oleh penyidik. Ketidak hadirannya atas alasan surat panggilan tidak sesuai prosedur.
Pemeriksaan Juli terkait kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II yang berinisial FN sebagai tersangka.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus yang disebut-sebut pangkal pencoptan Komjen Pol. Budi Waseso dari jabatan Kabareskrim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved