Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuktikan ancamannya, bahwa jika Denny Indrayana ngotot mesti didampingi pengacara saat hendak diperiksa, ia akan diperiksa langsung sebagai tersangka. Hari ini, Selasa (24/03), Bareskrim resmi mengumumkan status Denny sebagai tersangka dan dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat (26/03) mendatang.
Kabar penetapan Denny sebagai tersangka kasus Payment Gateway di Kemnkumham pada tahun 2014 itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto kepada pers di Jakarta, Selasa. "Berdasarkan gelar perkara pada Minggu (22/03) lalu, Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Prof DI menjadi tersangka," ujar Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan terhadap Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu. "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jumat untuk diperiksa," ujar dia.
Payment Gateway adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat Wamenkumham. Namun layanan itu hanya bertahan sekitar 3 bulan saja. Sebab, Kementerian keuangan menyatakan itu belum berizin.
Denny sendiri dilaporkan Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/01), saat ia gencar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana sejumlah pimpinannya dijadikan tersangka oleh Polri pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Denny sendiri menyatakan, Payment Gateway adalah inovasi pelayanan publik anti pungli berbasis teknologi informasi. Ia mengatakan, pembayaran Rp5.000 sudah sesuai dengan beauty contest yang transparan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved